code: 160x600, idcomsky1com is empty
LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya, Khudlori yang menjadi terpidana kasus sengketa lahan SPBU Marmoyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Langkah pengajuan PK Khudlori ini mengikuti dua terpidana lain yang sebelumnya juga telah mengajukan PK yakni Kasubsi Penetapan Hak Tanah di BPN Sidoarjo, Widoyo dan pemohon Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SPBU Marmoyo yaitu Handoko Sulayman.
Baca juga: Pengamat pertanian: Ada dugaan penyelewengan di kisruh impor beras dan Pemkot Surabaya segera buka Jalan Kenari
Dalam sidang PK Khudlori di Pengadilan Tipikor Surabaya, selasa (05/o8/2014) ini, majelis hakim yang diketuai Bandung Suhermoyo memberi kesempatan pada tim kuasa hukum terpidana untuk mengajukan berkas PK di sidang.
Dalam pengajuan PK itu, salah satu kuasa hukum Khudlori, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan bahwa beberapa novum (bukti baru) yang diajukan pihaknya. Satu bukti baru yang cukup kuat adalah adanya putusan perdata dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomer 2070 K/Pdt/2012 tentang kepemilikan SPBU.
Dalam putusan disebutkan, bahwa tanah itu adalah sah milik salah satu terpidana, Handoko Sulayman. Hal ini berarti, tak ada yang dirugikan apalagi negara, dalam hal ini Pertamina. "Saya sangat berharap kepada penegak hukum agar bisa melihat suatu kasus, tak hanya dari satu sisi saja," jelasnya usai sidang.
Pihaknya juga melihat bahwa adanya putusan MA itu, menunjukkan bahwa itu termasuk sengketa keperdataan. Tak hanya itu, pihaknya juga melihat bahwa ini adalah dua kasus berbeda. Karena proses gugatan perdata lebih dulu dilakukan dibanding kasus pidana, maka seharusnya putusan pidana itu menunggu hasil putusan perdata. "Bukan sebaliknya, dimana klien kami diputus pidana dan setelah itu kami menemukan putusan perdatanya," tuturnya.
Mengenai ditemukannya bukti terkait putusan perdata itu, pihaknya juga mengajukan saksi kepada majelis hakim. Saksi adalah salah seorang kuasa hukum terpidana bernama Aditya. Dalam keterangan pada majelis hakim, Aditya yang menemukan putusan perdata MA itu PN Surabaya. "Kami menemukan putusan itu pada 9 Juni 2014 lalu," katanya.
Usai mengajukan PK, majelis hakim meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief dari Kejari Surabaya terkait hal ini. Pada tanggapan itu, JPU tak memberi komentar banyak. "Ya, tanggapannya sama dengan pengajuan PK sebelumnya," ujarnya.
Pada pengajuan PK yang dilakukan dua terpidana lainnya, yakni Kasubsi Penetapan Hak Tanah di BPN Sidoarjo, Widoyo dan pemohon Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SPBU Marmoyo yaitu Handoko Sulayman, JPU telah merespon dan akan membuat kontra memori PK. "Kami akan menyusun kontra memori dan ingin membuktikan bahwa apa yang diajukan terpidana itu bukan novum (bukti baru)," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penerbitan SHGB ini pernah menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, M Khudlori. Dari vonis PN Surabaya, Khudlori dipidana 3,5 tahun. Vonis ini lalu ditambah oleh PT menjadi empat tahun.
Vonis Khudlori diperberat oleh MA yang mengganjar hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Selain Khudlori, dua terpidana lain adalah Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Sidoarjo, Widoyo. Dia dieksekusi terkait hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair tiga bulan penjara, yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA ini menganulir putusan dari PN Surabaya, yang menghukum 15 bulan dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan Widoyo. Serta pemohon sertifikat SPBU Marmoyo, Handoko Soelayman. Pada putusan di tingkat PN Surabaya, Handoko dihukum 2 tahun 6 bulan. Dari vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding. Banding JPU diterima oleh PT yang menambah hukuman PN Surabaya menjadi empat tahun.
Untuk diketahui, masalah ini berawal pada tahun 1970, dimana Pertamina menyewakan lahan SPBU itu kepada Hamiyanto Halim dengan sistem bagi hasil. Untuk memperkuat kepemilikan, PT Pertamina mengurus perpanjangan Sertifikat HGB kepada BPN Surabaya pada 1978.
Belakangan, istri Hamiyanto, Jeanet melimpahkan pengelolaan SPBU pada Handoko Sulaiman. Saat itu juga PT Pertamina menjual peralatan SPBU, tapi tidak termasuk tanahnya.
Pada 1998, Handoko sempat mengajukan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, namun ditolak karena tanah itu sudah tercatat milik PT Pertamina.
Anehnya pada 2008, Handoko menyatakan lahan itu miliknya dengan bukti penerbitan sertifikat HGB atas nama Handoko Sulaiman yang diterbitkan Kantor Pertanahan Surabaya.
Handoko juga menghentikan pembayaran sewa SPBU ke PT Pertamina. Kepemilikan tanah oleh PT Pertamina juga diperkuat dengan keterangan saksi dari notaris yang mengatakan kalau tidak ada jual beli tanah itu ke Handoko Sulaiman. Tanah itu masih tercatat milik PT Pertamina.@ian
code: 300x250, idcomadsmobilecom is empty
Source : http://www.lensaindonesia.com/2014/08/05/terpidana-kasus-shgb-mantan-kepala-bpn-surabaya-ajukan-pk.html