Takut Industri Lari, Surabaya Tunggu Jakarta - Surya

Diposting oleh Unknown on Selasa, 28 Oktober 2014

SURYA Online, SURABAYA - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya hingga kini belum ada kejelasan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berdalih penetapan UMK masih menunggu besaran UMK Kota Jakarta.

Risma menjelaskan, untuk penetapan UMK pihaknya sangat hati hati, mengingat jika ada kekeliruan sedikit saja maka nantinya industri-industri yang ada di Surabaya bakal lari ke tempat lain.

"Sekarang saya tidak berani dulu, bahaya nanti perusahaan dan industri bisa lari ke tempat lain," jelas Risma usai sidang paripurna DPRD Surabaya terkait nota keuangan 2015, Selasa (28/10/2014).

Sebetulnya, kata Risma, pihaknya sudah siap menyampaikan penetapan UMK ini tapi muncul surat edaran Gubernur dan jadi mentah lagi. "Dulu sudah siap semuanya lalu ada surat edaran Gubernur dan mentah lagi ," tukasnya.

Risma yakin jika daerah atau kota-kota di ring 1 Jawa Timur juga masih menunggu Surabaya. Namun Surabaya masih menunggu hasil penetapan UMK Jakarta karena limitasi UMK Jakarta dan Surabaya, kecil sekali. "Ini bahaya, nanti industri di sini bisa lari semua," tegasnya.

Terkait himbauan Gubernur Soekarwo agar Surabaya segera menyerahkan penetapan UMK, Risma menyambutnya enteng. "Ben wae wis gak popo (biar saja tidak apa apa) dari pada nanti diserahkan kembali lagi dan kembali lagi," ujarnya.

Ia tidak menampik jika nantinya ada kanaikan UMK tapi berapa persen kenaikan Risma juga belum mengetahui pasti. Karena UMK beda dengan upah sektoral, kalau upah sektoral masing masing bidang, pihaknya tidak kuatir. "Saya sepakat kalau yang diajukan itu upah sektoral tapi kalau UMK itu bahaya, tetap ada kenaikan tapi ini masih terus dihitung," paparnya.

Sementara itu usulan buruh yang meminta Pemkot Surabaya menetapkan UMK Surabaya sebesar Rp 2,8 juta mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya. Wakil rakyat ini menilai, upah yang diterima buruh saat ini masih kurang layak karena biaya kebutuhan hidup terus naik.

Sukadar, Anggota DPRD Kota Surabaya, sepakat jika UMK Surabaya Rp 2,8 juta tapi ia akan mengkaji dan menghitung ulang, apakah benar angka UMK sebesar itu. Jika dalam pengkajian atau penghitungan ulang diketahui hasilnya lebih tinggi, maka tak menutup kemungkinan UMK harus lebih tinggi dari usulan yang ada sekarang.

Dasar penghitungan UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah dalam penghitungannya memasukkan 60 item, sedangkan buruh menetapkan 80 item. "Kalau kami lebih sepakat dengan penghitungan buruh. Mereka lebih tahu kebutuhan hidup sehari-harinya. Nah, pemerintah kota tidak pernah merasakan hidup seperti buruh. Saya kira usulan buruh ini harus diakomodasi," tegasnya.

Baktiono, Anggota DPRD Kota Surabaya lainnya menambahkan, meski buruh mengusulkan UMK, untuk penetapannya tetap menjadi kewenangan Wali Kota. Bisa jadi Wali Kota menetapkan UMK dengan nilai yang lebih tinggi atau sebaliknya lebih rendah dari usulan.

Menurutnya, untuk menetapkan UMK, banyak prosedur yang dilalui, misalnya pertimbangan dari pengusaha dan akademisi. Ia menegaskan, UMK tidak boleh berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Misalnya, tenaga medis dan tenaga pengajar, nilai UMK-nya harus lebih tinggi dari buruh yang bekerja di pabrik. Ini karena mereka memiliki keahlian.

"Usulan UMK Rp 2,8 juta tidak masalah, asal perhitungannya bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, hasil penghitungan buruh harus dibandingkan dengan hasil penghitungan dari lembaga resmi yang diakui pemerintah seperti Dewan Pengupahan," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Source : http://surabaya.tribunnews.com/2014/10/28/takut-industri-lari-surabaya-tunggu-jakarta