Dua tersangka pengedar narkotika itu adalah Luki Yuliana (35 tahun), warga Surabaya, dan Januar Julianto (38 tahun), warga Malang. Mereka ditahan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan serbuk sabu-sabu seberat 287 gram telah disita.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Aries Syahbuddin, mengatakan bahwa terbongkarnya sindikat itu, berawal dari penangkapan Januar, yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Rembang Selatan, Surabaya.
"Januar ini kurirnya. Dia ditangkap di kawasan Jalan Tembok Sayuran, Surabaya," kata Aries, Jumat 12 Desember 2014 kemarin.
Dari tangan Januar, petugas menyita empat poket serbuk sabu-sabu seberat 31 gram, satu unit timbangan elektrik, dan satu telep! on seluler.
Tersangka mengaku, pemilik sabu adalah Robby Wijaya, narapidana di Lapas Medaeng. "Robby yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas," lanjutnya.
Terungkap juga yang mengambil sabu-sabu ternyata istri Robby, Luki Yuliana, atas perintah suaminya. "Kemudian, tersangka Januar mengambil barang itu dari tersangka Luki," kata Aries.
Luki ditangkap di tempat kerjanya di toko tekstil di Jalan Gembong, Surabaya. Dia kedapatan menyimpan 20 gram sabu-sabu.
Penggeledahan dilanjutkan di rumahnya, dan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 2 ons, tujuh paket lain dengan total berat 36 gram serta satu timbangan elektrik dan telepon seluler. "Jadi, total barang buktinya, sekitar 287 gram sabu-sabu," ujar Aries.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika.
Baca berita lain:
Source : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/56813! 7-pengedar-sabu-sabu-yang-dikendalikan-napi-lapas-surabaya-dit! angkap