Agus belum bisa memastikan kapan inventarisasi terhadap kegiatan guru di luar mengajar akan selesai agar guru bisa segera mendapatkan TKD dinamis. Karena belum adanya TKD dinamis, kata Agus, saat ini guru hanya mendapatkan kenaikan TKD statis Rp 1,1 juta per bulan.
"Kita upayakan guru juga mendapatkan TKD dinamis. Bisa saja di APBD Perubahan 2015. Tetapi, untuk saat ini, TKD statisnya sudah kita naikkan Rp 1,1 juta," ucap Agus.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis. TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingk! at kehadiran.
Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama mulai dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.
Namun, semakin tinggi jabatan seorang PNS, maka semakin banyak pula pekerjaan yang harus ia selesaikan. Dengan demikian, jumlah poin yang dikumpulkan juga akan semakin banyak.
Berikut besaran maksimal TKD dinamis berdasarkan golongan/jabatan PNS DKI (sumber data: BKD DKI):
A. Pejabat Fungsional
Recommended article: Chomsky: We Are All – Fill in the Blank.
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Source : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/02/04/18244991/Guru.di.Jakarta.Belum.Dapat.Tunjangan.Kinerja.Daerah.Dinam! is